jkt24.com – Ribuan pengemudi ojek online menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, dekat Istana Negara, hari ini. Para pengemudi ojol dari berbagai aplikasi yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional menuntut perusahaan ojek online untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mereka. Aksi Demo ini mendapatkan dukungan hukum dari Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta.
Catiko Indrawan, Kepala Divisi Advokasi PBHI Jakarta, mengonfirmasi bahwa PBHI siap mendampingi Koalisi Ojol Nasional selama aksi berlangsung. “Kami memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada rekan-rekan pengemudi selama aksi berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.” Ungkap Catiko dalam keterangan resmi pada 23 Agustus 2024.
Baca Juga : Wanita Mengklaim Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Dekan di Riau, Kasus Ini Viral
Andi Kristiyanto, Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional, telah meminta pendampingan dari PBHI sejak 12 Agustus 2024 melalui surat resmi. Dalam surat bernomor 078-SP/LAMP2L/DPPKON/E-PBHI/VIII/2024 tersebut. Andi meminta bantuan hukum dan advokasi untuk aksi damai yang akan diadakan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Aksi ini akan berlangsung serentak di beberapa titik di Jabodetabek. Termasuk Istana Merdeka, kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, juga mengonfirmasi bahwa PBHI akan memberikan pendampingan hukum selama aksi demonstrasi. “Benar, kami akan mendampingi aksi demo Ojol di beberapa lokasi,” kata Julius melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Julius menambahkan bahwa PBHI akan hadir di berbagai titik aksi, termasuk di Istana Merdeka, kantor Gojek di Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan. Serta kantor Gubernur Provinsi Banten (KP3B) di Jl. Raya Pandeglang – Serang.
Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia, seperti diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara legal di Indonesia. Selain itu, pendampingan hukum oleh advokat juga diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.